Perjanjian Waralaba

AFFA menyediakan layanan pendampingan komprehensif bagi pemberi dan penerima waralaba guna memastikan kepatuhan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Tim ahli kami siap membantu Anda menavigasi prosedur birokrasi yang kompleks, mulai dari pengurusan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), penyusunan dan pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba, hingga pengurusan dokumen pendukung seperti laporan keuangan audit dan legalisasi dokumen bagi klien internasional.

Dengan memastikan seluruh aspek Kekayaan Intelektual, terutama sertifikasi merek dan draf perjanjian waralaba telah memenuhi standar regulasi ketat di Kementerian Perdagangan, AFFA membantu para stakeholder mengamankan model bisnis mereka, serta memperluas jangkauan pasar secara aman dan profesional di Indonesia dan mancanegara.